• Prof. Dr. Meri Yarni, S.H., M.Hum.;
  • Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.;
  • Prof. Dr. Yetniwati, S.H., M.H.;
  • Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum.;
  • Prof. Dr. Rike Setiawati, S.E., M.M.; serta
  • Prof. Dr. Mohamad Muspawi, S.Pd.I., M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Rektor UNJA Helmi menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapannya kepada para Guru Besar yang baru dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa jabatan Guru Besar merupakan tanggung jawab akademik dan moral yang besar.

“Menjadi Guru Besar memikul tanggung jawab akademik yang besar, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga nonakademik. Di bidang akademik, seorang Guru Besar harus mampu mengembangkan ilmu pengetahuan agar bermanfaat dan adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi-inovasi baru. Di bidang nonakademik, Guru Besar harus menjadi role model dan teladan dalam kebaikan,” ujar Rektor dikutip dari unja.ac.id.

Rektor juga berharap setelah pengukuhan ini, kontribusi para Guru Besar terhadap Universitas Jambi semakin meningkat, khususnya dalam pengembangan tridarma perguruan tinggi melalui kegiatan menulis, mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.

Baca juga:  Menuju Standar Nasional Unggul, Prodi Magister Manajemen Pendidikan FKIP UNJA Jalani Asesmen Lapangan

“Semoga pengembangan ilmu pengetahuan para Guru Besar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa. Kita juga tidak boleh lupa bahwa apa pun capaian dan prestasi yang diraih, di hadapan Allah SWT yang utama adalah ketakwaan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing Guru Besar menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keilmuannya. Prof. Dr. Meri Yarni, S.H., M.Hum., menyampaikan orasi berjudul Antara Independensi dan Akuntabilitas: Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., mengangkat tema Konstitusionalitas Pengelolaan Aset Publik dalam Negara Hukum Indonesia.

Sementara itu, Prof. Dr. Yetniwati, S.H., M.H., menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Strategi Penegakan Hukum Pengupahan Bagi Pekerja di Indonesia. Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum., mengulas Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Manfaat: Perbandingan antara Indonesia dan Inggris. Prof. Dr. Rike Setiawati, S.E., M.M., memaparkan Literasi Keuangan Islam sebagai Determinan Keputusan Keuangan Personal: Perspektif Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku. Sedangkan Prof. Dr. Mohamad Muspawi, S.Pd.I., M.Pd.I., menyampaikan orasi berjudul Persepsi Kepala Sekolah tentang Pengembangan Profesional Guru yang Berkelanjutan(*)