”Kami juga sudah membawa pelaku UMKM pandai besi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat hak cipta hasil karya para pandai besi. Jadi hasil kerja mereka tidak bisa ditiru atau dipalsukan orang,” ungkap Hariman Siregar.
Sebelumnya pandai besi di Koto Padang telah dibawa studi banding ke UMKM serupa di provinsi Riau.
“PTPN IV Regional IV Jambi berkoordinasi dengan PTPN IV Regional III yang ada pandai besi sudah berbentuk usaha besar. Nah… pandai besi Sungai Penuh kami bawa ke Riau untuk sharing dalam berusaha dan menciptakan hal terbaik,” pungkas Hariman. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan