TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.KM, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Jambi.
Surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan ibadah dan aktivitas ekonomi selama bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait, serta para camat se-Kota Jambi. Rapat dilaksanakan pada 4 Februari 2026 pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah Ramadhan sekaligus tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
“Surat edaran ini merupakan hasil keputusan bersama unsur pemerintah dan tokoh lintas lembaga keagamaan di Kota Jambi. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan berjalan khusyuk, sekaligus kegiatan ekonomi masyarakat tetap tertib dan saling menghormati,” ujar Maulana.
Dalam surat edaran tersebut diatur beberapa ketentuan. Pertama, seluruh kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke dihentikan sementara selama Ramadhan. Penutupan berlaku mulai H-3 atau 15 Februari 2026 (tiga hari sebelum puasa) dan dibuka kembali pada H+3 atau 23 Maret 2026 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri).
“Kegiatan hiburan malam dihentikan terhitung tiga hari sebelum puasa dan dibuka kembali tiga hari setelah Idul Fitri,” tegasnya.
Kedua, pemilik pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket dianjurkan agar karyawan dan karyawati Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang atau kerudung bagi wanita.
Ketiga, rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak mencolok dan tetap menghormati umat Islam yang berpuasa, serta dianjurkan menggunakan tirai atau penutup.
“Rumah makan dan sejenisnya boleh beroperasi, namun tidak mencolok dan tetap menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Keempat, pelaksanaan tadarus di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul tersebut, tadarus tetap dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
Kelima, masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
Maulana menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Surat edaran ini berlaku selama Bulan Suci Ramadhan dan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha serta masyarakat di Kota Jambi,” pungkasnya.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Jambi pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.KM. (*)





Tinggalkan Balasan