TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat praktik korupsi dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis dalam mengawal demokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Waketum DPP GMNI Abdur Rozak menegaskan, pengadaan jet pribadi yang menelan anggaran mencapai Rp90 miliar dengan kontrak awal Rp65 miliar telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Kasus ini telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025, di mana lima komisioner KPU yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz beserta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga:  Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit

Namun hingga kini, lebih dari tiga bulan pasca sidang DKPP, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi dalam kasus ini.

Yang lebih memprihatinkan, DKPP menemukan fakta mengejutkan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 sebuah pesawat klasifikasi mewah dan eksklusif tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana dalih awal KPU. Padahal, alasan penyewaan jet pribadi adalah untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Faktanya, sebagian besar destinasi bukan daerah 3T dan tersedia penerbangan komersial dengan jadwal memadai. Lebih jauh lagi, KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ini kepada Komisi II DPR, menunjukkan ada upaya sistematis menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas.

Baca juga:  Dana Rp 200 Triliun Mengalir ke Bank Pemerintah, Menkeu Purbaya Genjot Kredit Produktif

DPP GMNI menilai terdapat indikasi kuat praktik koruptif, yang tercermin dari pertama, pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan yang rasional dan proporsional.

Penggunaan jet pribadi mewah untuk keperluan yang sebenarnya bisa ditempuh dengan moda transportasi komersial yang jauh lebih ekonomis mencerminkan ketiadaan prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBN.