TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI –  Warga dari tiga kelurahan, yakni Kelurahan Tanjung Sari, Tanjung Pinang, dan Talang Banjar, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di lingkungan mereka. Penolakan tersebut dituangkan melalui pemasangan spanduk berukuran besar yang dipasang pada Minggu, (15/2/2026) kemarin malam.

Dalam spanduk tersebut tertulis pernyataan “Kami Warga Muslim Menolak Keras!!! Rencana Pembangunan Gereja di Lingkungan Kami” yang disertai lembaran dokumen dan daftar tanda tangan warga yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan.

Keberadaan spanduk itu sontak menarik perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga tampak berkumpul untuk melihat isi spanduk, sementara aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri terlihat berada di lokasi untuk melakukan pemantauan situasi guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi DAK Disdik Jambi: Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 21 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Katolik Provinsi Jambi, Sonny Jantri Pardede, menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya pelarangan maupun penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi, seperti yang dialami Jemaat GBI Pasar Baru.

“Saya sangat menyayangkan masih adanya pelarangan ataupun penolakan dalam pembangunan rumah ibadah di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi, seperti yang dialami oleh Jemaat GBI Pasar Baru. Kita tidak mau lagi terjadi tindakan seperti beberapa tahun lalu adanya penolakan di tiga gereja di kawasan Alam Barajo. Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan permasalahan perizinan untuk Gereja GBI Pasar Baru,” ujarnya pada Senin, (16/2/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Pendeta Nikodemus serta menyampaikan dukungan dari Pemuda Katolik dan rekan lintas agama lainnya.

Baca juga:  GERAM Jambi Geruduk PN Jakpus, Desak Pecat Kurator PT Persada Alam Hijau

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Bapak Pendeta Nikodemus serta menyampaikan support dari Pemuda Katolik dan rekan-rekan lain lintas agama. Dari penjelasan yang diberikan, persyaratan sesuai ketentuan telah dipenuhi dan akan berlanjut ke tingkat kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Sonny menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dengan aman dan damai, serta memastikan aturan perizinan ditegakkan secara adil bagi semua pihak.

“Dalam hal seperti ini pemerintah harus menjamin setiap warga negara dapat beribadah dengan nyaman, tenang, dan damai. Jangan berkutat dengan perizinan, kalau memang perizinan belum lengkap setidaknya coba dibantu apa yang menjadi kendala. Masalah perizinan rumah ibadah juga harus adil, peraturan harus ditegakkan bagi semua rumah ibadah baik yang sudah dibangun atau akan dibangun. Jangan hanya ditujukan bagi sebagian agama saja,” tegasnya.

Baca juga:  Kapolda Jambi Silaturahmi dengan BAMAG LKKI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Ia menambahkan bahwa Pemuda Katolik Provinsi Jambi juga telah berkomunikasi dengan berbagai pihak lintas agama dan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman lintas agama dan semoga permasalahan bisa selesai serta perizinan dapat segera keluar. Kami juga menghimbau agar masyarakat Kota Jambi tetap aman dan damai dalam kehidupan beragama dan bersosial serta tidak mudah diadu domba dengan isu-isu SARA,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut, redaksi tanyafakta.co mencoba menghubungi Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Sutan Boy Binanga Siregar via pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan ia belum memberikan konfirmasi. (AAS)