Oleh :  DR.(CnndT). Asari Syafi’i – Pemerhati Hukum

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Peristiwa penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah di Kota Jambi belakangan ini kembali menguji kedewasaan kita dalam memahami hukum, konstitusi, dan makna kebangsaan.

Rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia Pasar Baru Jambi, yang diketahui masih berada pada tahap sosialisasi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), justru telah memantik resistensi yang berkembang ke ruang publik. Situasi ini menuntut kejernihan berpikir, ketegasan bersikap, dan kebijaksanaan bertindak.

Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan supremasi konstitusi di atas tekanan opini maupun mobilisasi massa. Dalam kerangka tersebut, tahap sosialisasi dalam proses PBG bukanlah keputusan final, melainkan bagian dari mekanisme administratif yang membuka ruang dialog, klarifikasi, dan partisipasi masyarakat. Artinya, negara sedang bekerja melalui prosedur yang sah. Ketika proses itu belum selesai namun telah dihadapkan pada penolakan yang bersifat prematur, maka yang terancam bukan hanya sebuah bangunan, melainkan marwah sistem hukum itu sendiri.

Baca juga:  Membaca Lanskap Jambi: Mengurai Kompleksitas, Menata Konektivitas

Kita harus berani mengatakan bahwa mengedepankan tekanan sosial sebelum proses hukum tuntas merupakan preseden yang berbahaya. Jika setiap tahapan administratif dapat dibatalkan oleh tekanan kelompok, maka prinsip due process of law kehilangan maknanya. Negara tidak boleh tunduk pada dinamika emosional sesaat. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima, bukan sebagai negosiator di bawah bayang-bayang intimidasi sosial.

Lebih jauh, polemik ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kebangsaan. Indonesia dibangun di atas realitas pluralitas—agama, etnis, bahasa, dan budaya. Pluralisme bukanlah anomali, melainkan fondasi eksistensial bangsa. Oleh karena itu, toleransi bukan sekadar etika sosial, tetapi mandat konstitusional. Hak untuk beribadah adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh direduksi oleh logika mayoritas dan minoritas. Demokrasi tidak pernah dimaksudkan untuk melahirkan tirani mayoritas; ia justru hadir untuk menjamin perlindungan terhadap setiap perbedaan.

Baca juga:  Harapan Besar kaum Tani Jambi Ada di Romi Haryanto

Kita juga perlu waspada terhadap infiltrasi narasi provokatif yang kerap membungkus diri atas nama aspirasi masyarakat. Sejarah konflik horizontal di berbagai daerah menunjukkan bahwa percikan awal seringkali diperbesar oleh framing yang tidak proporsional, oleh informasi yang tidak utuh, bahkan oleh kepentingan-kepentingan yang tersembunyi. Dalam konteks ini, kedewasaan publik diuji: apakah kita memilih jalan klarifikasi dan dialog, atau membiarkan diri digiring oleh sentimen dan prasangka.