TANYAFAKTA.CO, BATANGHARI – Publik di Kabupaten Batanghari tengah menyoroti kabar gugatan yang diajukan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn. Adapun tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026.

Perkara yang diajukan tidak hanya melibatkan Sekda sebagai pihak tergugat. Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari turut tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan Aset Daerah Batang Hari dan Inspektorat Daerah Batang Hari.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT yang Meninggal Dunia

Keterlibatan sejumlah pihak strategis itu memunculkan berbagai spekulasi mengenai persoalan yang melatarbelakangi gugatan. Hingga kini, isi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik melalui SIPP, sehingga berbagai kalangan masih menunggu fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diperkirakan menjadi awal terkuaknya latar belakang konflik yang mendorong seorang kepala daerah menempuh jalur hukum terhadap pejabat di lingkungan pemerintahannya sendiri.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Jambi, Edoar Padli, menilai gugatan tersebut merupakan sengketa keperdataan antara individu, bukan dalam kapasitas jabatan kepala daerah.

“Jika dilihat dari aspek ketatanegaraan memang beliau menjabat sebagai kepala daerah. Namun, dalam perspektif keperdataan, subjek hukumnya adalah orang pribadi. Jadi jelas gugatan ini diajukan atas nama pribadi, bukan atas nama kepala daerah atau pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Al Haris Akui BBM Subsidi Mengalir ke Tambang Ilegal, SPBU Diminta Tak Bermain Curang

Ia menjelaskan, secara hukum perdata setiap individu memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan. Namun, dari sisi etika pemerintahan, langkah tersebut dapat menimbulkan perdebatan karena pihak yang digugat masih berada dalam lingkup pemerintahan yang dipimpinnya.

“Secara hukum perdata sah dan dibenarkan karena hak privat dilindungi undang-undang. Akan tetapi, secara etis tentu bisa dipertanyakan, karena yang digugat adalah instansi di bawah kepemimpinannya sendiri,” katanya.

Menurut Edoar, langkah gugatan ke pengadilan juga dinilai cukup prematur apabila masih terdapat alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.

“Padahal masih ada upaya hukum nonlitigasi yang bisa ditempuh untuk mencapai kesepakatan. Namun ini menjadi hal menarik karena merupakan peristiwa yang jarang terjadi, yakni kepala daerah aktif menggugat pihak di lingkungan pemerintahannya sendiri dalam perkara perdata,” tuturnya. (*)

Baca juga:  Ombudsman Minta Portal Penelusuran Perkara PN Jambi Segera di Aktifkan