TANYAFAKTA.CO, TUNGKAL – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena merupakan kasus keempat meninggalnya dokter muda dalam rentang waktu singkat selama menjalankan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

Sebelumnya, tiga dokter muda lainnya juga dilaporkan meninggal dunia, yakni dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiganya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan saat menjalankan tugas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memulai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia di sejumlah wilayah.

Baca juga:  Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan Program Internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta Program Internsip terjamin,” ujar Nuzran Joher di Jambi, Rabu (6/5/2026).

Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI akan memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama.

Pertama, terkait mekanisme penempatan peserta Program Internsip Dokter untuk memastikan proses penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.