TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Tim kuasa hukum Calon Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem, Andrew Julius Susilo Sihite, secara resmi mengumumkan langkah hukum untuk menghentikan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Baru atas nama Hasto Pratikno. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Javas Cycle and Food Court, Selasa (17/2/2026).

Langkah hukum tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran administrasi dan manipulasi data terkait pencalonan Hasto Pratikno.

Bagaimana tidak? Hasto Pratikno diketahui merupakan kader aktif Partai NasDem sejak Juni 2020, namun pada April 2025 mendaftarkan diri dan menjabat sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin.

Tim hukum Andrew Sihite menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain serta bukan anggota maupun pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sementara Pasal 23 ayat (3) menegaskan pengurus RT dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan menjadi anggota partai politik.

“Saudara Hasto secara sadar menabrak aturan ini. Demi mendapatkan jabatan RT dan insentif APBD, ia diduga kuat menandatangani surat pernyataan palsu ‘bukan anggota partai’. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi cacat integritas yang fatal bagi seorang calon wakil rakyat,” ujar salah satu kuasa hukum, Ferdi Kesek.

Baca juga:  Ke Empat Kalinya Dilantik Sebagai Anggota DRPD Kota Jambi, Maria Akan Pastikan Anggaran Selaras Dengan Trisakti Bung Karno

Atas temuan tersebut, tim hukum menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni laporan pidana ke Polresta Jambi atas dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jambi pada Februari 2026 terhadap Hasto Pratikno dan institusi terkait yang dinilai memproses pencalonan dengan syarat yang cacat.

Dengan status perkara yang sedang berproses di kepolisian dan pengadilan, tim hukum meminta Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Sekretariat DPRD Kota Jambi, serta KPU Kota Jambi untuk menunda seluruh proses pelantikan yang rencananya akan segera digelar.

“Hukum administrasi negara mengajarkan prinsip kehati-hatian. Memaksakan melantik seseorang yang sedang digugat status hukumnya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Solusi terbaik bagi Partai NasDem dan DPRD adalah kembali ke aturan, yakni melantik peringkat suara terbanyak ketiga yang sah dan tidak bermasalah hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Nelson, mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan gugatan tersebut ke internal partai, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Baca juga:  Hanya Salah Paham, Dugaan Pungli Oleh Oknum Penyidik Polda Jambi Kepada Mahasiswa UIN Berakhir Damai

“Belum ada tanggapan dari Mahkamah Partai di DPP soal perselisihan calon Pergantian Antarwaktu. Untuk DPW dan DPD, setelah kami sampaikan gugatan juga belum ada respons atas persoalan Hasto dan Andrew,” kata Nelson.

Sementara itu, Andrew Sihite yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu Legislatif 2024 lalu ini menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan didorong ambisi pribadi, melainkan upaya menegakkan aturan.

“Hasto Pratikno sejak tahun 2020 terdaftar sebagai kader NasDem. Akan tetapi pada tahun 2025 menjadi Ketua RT yang dibiayai dan mendapat insentif dari APBD Kota Jambi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi cacat moral menurut pendapat kami. Sikap tegas saya ini tegak lurus kepada Partai NasDem yang saya cintai,” ujar Andrew.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pelantikan PAW.

“Saya meminta kepada gubernur dan KPU jangan mempertaruhkan kredibilitas negara ini dengan melantik seseorang yang catatan administrasinya bermasalah. Pejabat yang cacat hukum akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Sebagai peringkat suara terbanyak ketiga saya menyatakan kesiapan, bukan karena ambisi pribadi, tetapi karena ada undang-undang yang mengatur demikian. Bagi saya ini amanat hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca juga:  Hanya Karena Beda Suku dan Agama, Siswa SD Ini Tewas di Tangan Kakak Kelasnya

Kronologi Perkara

Tim hukum menjelaskan kronologi perkara bermula pada Juni 2020 saat Hasto Pratikno terdaftar sebagai anggota aktif Partai NasDem. Pada Pemilu Legislatif Februari 2024, ia maju sebagai calon anggota DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru dan memperoleh suara sah terbanyak kedua, namun tidak terpilih.

Pada 26 April 2025, Hasto mendaftarkan diri dan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin. Dalam proses tersebut, ia diduga menandatangani surat pernyataan bukan anggota partai politik sebagai syarat administrasi.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, DPW Partai NasDem Jambi mengeluarkan surat rekomendasi PAW untuk Hasto Pratikno guna menggantikan almarhum Pangeran Simanjuntak yang meninggal dunia.

Pada 8 Januari 2026, tim hukum melaporkan Hasto ke Polresta Jambi, kemudian pada 9–12 Februari 2026 mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi. Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga menurut tim hukum statusnya masih sengketa atau status quo hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya Hasto Pratikno, Andrew Sihite juga mengatakan pihaknya juga menggugat KPU Kota Jambi, DPW Nasdem Provinsi Jambi, dan DPD Nasdem Kota Jambi ke PN Jambi. (*)