TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu (18/2/2026).

Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui pertemuan virtual. Kegiatan tersebut turut diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, kepala seksi bidang pidana umum di lingkungan Kejati Jambi, serta Kasi Pidum di masing-masing daerah.

Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyampaikan bahwa terdapat dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:  KABM Demo Pemkot Jambi, Dua Kadis Disebut "Biang Kerok" Perusak Citra Pemerintahan Maulana-Diza

Adapun rincian perkara yang disetujui sebagai berikut:

1. Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga:  Ribuan Klien Bapas Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Kejati Jambi juga menekankan bahwa sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial melalui pendekatan restorative justice, berjalan terukur dan efektif.

Baca juga:  Anggaran Fantastis Videotron DISDIKBUD Tebo, TINDAK : Arah Pendidikan di Pertaruhkan

“Hal tersebut mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak,” tuturnya.

Lebih jauh, dengan adanya persetujuan tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)