Usai menggelar aksi, Wiranto bersama perwakilan TINDAK melakukan mediasi dengan pihak Bank 9 Jambi selaku sekretariat Forum CSR Provinsi Jambi. Mediasi tersebut diwakili oleh Rudy beserta stafnya, Vramza Iswenada.

Dalam pertemuan itu, Vramza Iswenada menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi tergabung dalam Forum CSR. Namun, ketika pihak TINDAK meminta data dan dokumen terkait jumlah perusahaan yang tergabung, alur penyaluran dana CSR, serta bentuk pertanggungjawaban keuangan Forum CSR, pihak sekretariat menyatakan keterbatasan kewenangan.

Rudy kemudian merekomendasikan agar TINDAK menyampaikan permintaan resmi secara tertulis kepada Forum CSR Provinsi Jambi, karena kewenangan pengelolaan dan transparansi dana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forum CSR.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Bank Jambi Pastikan Layanan Prima dan Pencairan THR ASN Tetap Lancar

Sebagai tindak lanjut, TINDAK menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Forum CSR Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi dan transparansi terkait jumlah perusahaan yang tergabung, total dana yang terkumpul, penyaluran dana CSR, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.

TINDAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terbuka secara jelas kepada publik, guna memastikan dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pihak tertentu. (*)