Klik disini untuk melihat tampilannya
Ironisnya, kejadian ini muncul di tengah kondisi darurat perjudian online di Provinsi Jambi. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi deposit judi online sepanjang 2024 di Jambi mencapai Rp342,1 miliar dengan jumlah 210.616 pemain aktif. Data tersebut diungkap dalam kegiatan Analisis Transaksi Keuangan Perjudian Online yang digelar di Kota Jambi pada 30 Oktober 2025 lalu.
Menurut catatan PPATK, Provinsi Jambi berada di peringkat ke-10 secara nasional dan peringkat ke-5 di Sumatera dalam jumlah pemain judi online. Kota Jambi tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain tertinggi sebanyak 49.492 orang, disusul Kabupaten Muaro Jambi 32.021 pemain dan Kabupaten Bungo 23.584 pemain. Total frekuensi transaksi judi online di provinsi ini mencapai sekitar 2,1 juta kali dengan perputaran dana Rp342.151.293.706.
Gubernur Jambi, Al Haris, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kapolri saat mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Magelang pada April 2025, Jambi termasuk daerah dengan tingkat aktivitas judi online yang tinggi di Indonesia. Ia menyebut fenomena tersebut banyak melibatkan kalangan remaja usia sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN).
“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat, terutama anak muda, terjebak dalam judi online. Untuk itu, sosialisasi dan pengawasan hingga ke tingkat desa akan diperkuat dengan melibatkan tokoh agama, guru sekolah, dan aparat penegak hukum,” tegas Al Haris.
Pemerintah Provinsi Jambi, lanjutnya, tengah menyiapkan program edukasi digital dan literasi keuangan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya serta modus perjudian daring yang terus berkembang.
Di sisi lain, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar beberapa waktu lalu disebut akan berkomitmen menindak tegas pelaku judi online maupun jaringan penyedia.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam judi online. Polda Jambi telah membentuk tim khusus siber untuk melacak dan memutus jaringan peredaran uang haram dari aktivitas ini,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, pihaknya juga memperkuat pengawasan internal agar tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online.
“Kami sudah menandatangani komitmen bersama di seluruh jajaran Polri di Jambi. Tidak ada tempat bagi pelanggaran disiplin dan perbuatan tercela di tubuh Polri,” pungkasnya.
(*)





Tinggalkan Balasan