“Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah antisipatif, terutama dalam menyikapi perubahan paradigma pemidanaan yang kini berorientasi pada pemulihan dengan Restorative Justice, Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan,” tegas Kajati Jambi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Sejumlah isu strategis turut dibahas antara lain terkait Pengelolaan Dana Desa, dinamika penegakan hukum terkait Perlindungan Guru pada Kasus Di Kabupaten Muara Jambi dan Tanjung Jabung Timur pada masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, penguatan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, serta sinergi antarlembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Audiensi kemudian ditutup dengan menyampaikan cinderamata sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan, sekaligus penegasan komitmen bersama untuk terus membangun kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas di Provinsi Jambi. (*)




Tinggalkan Balasan