TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait indikasi penyimpangan senilai Rp 6,8 miliar dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui skema swakelola di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 kembali memicu sorotan publik.

Dugaan bancakan DAK Fisik Swakelola 2024 oleh para pejabat Dinas Pendidikan dan rekanan ini terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.

Tidak tanggung-tanggung. Dengan realisasi belanja DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 sebesar Rp 105 miliar lebih, sebanyak Rp 6,8 miliar terindikasi dikorupsi.

Dalam dokumen laporan yang dilansir dari Metrojambi.com terungkap bahwa realisasi belanja DAK Fisik 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pendidikan (swakelola) pada 22 SMAN, 28 SMKN dan 1 SMKS.

Baca juga:  Jembatan Putus, Siswa SD di Bukit Berantai Nekat Renangi Sungai Deras Demi Sekolah

Untuk SMAN menghabiskan anggaran sebesar Rp 42.485.450.000, sedangkan untuk 28 SMKN dan satu SMKS sebesar Rp 62.753.191.000.

Dalam LHP BPK terungkap bahwa ketidak beresan pemanfaatan dana DAK Fisik 2024 ini sudah dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Ketua Pemuda Melayu Jambi, iin habibi menilai, di era kepemimpinan Gubernur Al Haris, sektor pendidikan justru berulang kali jadi sorotan publik dugaan korupsi sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa anggaran pendidikan menjadi sasaran praktik penyimpangan oleh oknum tertentu.