Ia menegaskan, dugaan korupsi pada proyek DAK kali ini bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, penyimpangan dana DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Proses hukumnya sedang berjalan yang melibatkan beberapa Kepala dinas dan beberapa pejabat lainnya dan disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 21 miliar. Hal tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan anggaran pendidikan.
“Ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dugaan korupsi dana DAK sebelumnya yang nilainya mencapai puluhan miliar belum benar-benar menjadi pelajaran. Kalau pola ini terus berulang, maka publik patut mempertanyakan keseriusan pembenahan di sektor pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik penyimpangan anggaran pendidikan sangat berbahaya karena dampaknya langsung dirasakan oleh peserta didik, mulai dari kualitas fasilitas yang tidak optimal hingga terganggunya program peningkatan mutu pendidikan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada temuan terbaru, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pola pengelolaan anggaran sebelumnya, termasuk membuka kembali dugaan kasus lama agar ada efek jera.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi diminta melakukan audit menyeluruh dan memperkuat pengawasan internal agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas belajar mengajar, bukan menjadi ruang praktik korupsi.
Peristiwa ini dinilai menjadi peringatan keras bahwa reformasi tata kelola anggaran pendidikan harus dilakukan secara serius dan transparan demi melindungi hak generasi muda atas pendidikan yang berkualitas. (*)




Tinggalkan Balasan