TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan itu diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep melalui Direktur A Jampidum Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H.

Ekspose tersebut diikuti Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum di Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Pidana Umum di wilayah hukum Kejati Jambi.

Baca juga:  Kajati Jambi Lantik Pejabat Eselon III, Ikhwanul Ridwan Saragih Jadi Aspidum dan Muhammad Irwan Pimpin Kejari Batanghari

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Perkara yang disetujui merupakan tindak pidana penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw, yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Baca juga:  Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris PT ILP dan Broker Diganjal 7 Tahun Penjara

Penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice dilakukan karena telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka. Proses tersebut wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.

Kejati Jambi menilai sinergi antar lembaga menjadi faktor penting guna memastikan pelaksanaan pidana, termasuk kemungkinan pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal tersebut mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana. (*)