TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kisruh internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, masih terus berlanjut.

Terbaru, Direktur perusahaan yang baru, Kevin Italiano Hartono, melaporkan Direktur lama, Yanuardi, ke Polresta Jambi pada Rabu (25/2/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Kevin karena upayanya sebagai Direktur baru, berdasarkan Akta Perubahan Nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H., berkedudukan di Kabupaten Bogor, mengalami kendala. Yanuardi disebut menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikannya dari jabatan Direktur.

Selain itu, Kevin juga mengaku mengalami penolakan dari sejumlah karyawan saat hendak melakukan pendataan seluruh aset kantor dan memindahkannya ke kantor lama. Penolakan tersebut diduga atas perintah Yanuardi.

Baca juga:  Pakai Motor Dinas Ayahnya, Anak Polisi Ini Bobol Bengkel Warga di Kota Jambi

Kevin bersama beberapa orang yang ditunjuk untuk melakukan pendataan ulang sebelumnya telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang disebut telah dipindahkan secara diam-diam oleh Yanuardi tanpa sepengetahuan pemilik saham.

Kantor tersebut berada di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tidak jauh dari Mapolsek Jambi Timur.

Karena proses pengalihan aset dan pemindahan kantor disebut dipersulit oleh Yanuardi dan pihak yang diduga diperintahkannya, Kevin melaporkan hal tersebut ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.