Langkah yang diambil Kevin disebut merupakan kewenangan penuh Direksi, baik di dalam maupun di luar persidangan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Diketahui, Kevin telah ditetapkan sebagai Direktur melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026.
Sebelum RUPS-LB digelar, pemegang saham mayoritas Hendri Hartono selaku Komisaris telah mengirimkan surat tercatat pada 12 Desember 2026 dan surat kedua pada 26 Desember 2026 kepada Yanuardi, dengan tembusan kepada Komisaris Utama Yunaswan, untuk meminta pelaksanaan RUPS-LB. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons memadai.
Selanjutnya, melalui surat tertanggal 8 Januari 2026, Hendri Hartono melalui kuasanya melaksanakan RUPS-LB di Kota Jambi tanpa dihadiri pemegang saham lainnya.
Pada 23 Januari 2026, rapat pemegang saham digelar dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, Laporan Keuangan Periode 2024–2025, perubahan susunan pengurus perseroan, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Pelaksanaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan rangkaian tersebut, Kevin dinyatakan sah menjabat sebagai Direktur melalui RUPS-LB yang kemudian disahkan dalam akta autentik di hadapan notaris. (*)




Tinggalkan Balasan