“Dalam politik modern, konflik kepentingan bukan soal ada atau tidak ada pelanggaran pidana, tetapi soal etika kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menyikapi isu tersebut.
“Kini publik menunggu langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah MKD berani memeriksa dugaan ini secara terbuka? Ataukah etika hanya menjadi instrumen selektif?” katanya.
Menurut Wiranto, krisis terbesar lembaga legislatif bukan pada kritik masyarakat, melainkan pada hilangnya keteladanan internal.
Ia menyebut, apabila benar terjadi rangkap jabatan yang dilarang, terdapat dua langkah yang dinilai terhormat, yakni melepaskan jabatan struktural di lembaga pendidikan swasta atau mengundurkan diri dari DPR.
“Dalam negara hukum, pejabat publik tidak cukup hanya menjelaskan. Ia harus memberi contoh. UU MD3 dibuat oleh DPR untuk mengatur DPR sendiri. Jika aturan itu dilanggar atau diabaikan, maka wibawa lembaga ikut runtuh,” ujarnya.
Wiranto menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan serangan personal, melainkan menyangkut standar etik nasional. (*)




Tinggalkan Balasan