TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Isu dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi sorotan publik. Nama Prof. Sufmi Dasco Ahmad disebut masih menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia sejak 2020 hingga saat ini.
Aktivis Jambi, Wiranto B. Manalu, menilai apabila jabatan tersebut masih aktif secara struktural, maka persoalan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas kekuasaan.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas melalui Pasal 236 melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta. Norma ini dibuat bukan tanpa alasan—ia hadir untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh jabatan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah aturan tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPR tanpa terkecuali, termasuk unsur pimpinan.
“Apakah aturan ini hanya berlaku bagi anggota DPR biasa, atau juga bagi pimpinan DPR? Jika seorang anggota DPR tetap menjabat sebagai rektor perguruan tinggi swasta, maka secara politik itu mencederai prinsip moral bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” ungkapnya.
Menurutnya, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, rektor perguruan tinggi swasta memegang kewenangan manajerial, kebijakan, serta relasi eksternal lembaga.
Apabila kedua posisi tersebut dijalankan secara bersamaan, ia menilai potensi konflik kepentingan dapat muncul, di antaranya dalam kebijakan pendidikan nasional yang beririsan dengan kepentingan institusi, relasi anggaran dan regulasi, serta potensi melekatnya pengaruh politik terhadap lembaga privat.
“Dalam politik modern, konflik kepentingan bukan soal ada atau tidak ada pelanggaran pidana, tetapi soal etika kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menyikapi isu tersebut.
“Kini publik menunggu langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah MKD berani memeriksa dugaan ini secara terbuka? Ataukah etika hanya menjadi instrumen selektif?” katanya.
Menurut Wiranto, krisis terbesar lembaga legislatif bukan pada kritik masyarakat, melainkan pada hilangnya keteladanan internal.
Ia menyebut, apabila benar terjadi rangkap jabatan yang dilarang, terdapat dua langkah yang dinilai terhormat, yakni melepaskan jabatan struktural di lembaga pendidikan swasta atau mengundurkan diri dari DPR.
“Dalam negara hukum, pejabat publik tidak cukup hanya menjelaskan. Ia harus memberi contoh. UU MD3 dibuat oleh DPR untuk mengatur DPR sendiri. Jika aturan itu dilanggar atau diabaikan, maka wibawa lembaga ikut runtuh,” ujarnya.
Wiranto menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan serangan personal, melainkan menyangkut standar etik nasional. (*)




Tinggalkan Balasan