Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa kunjungan pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) di Jambi yang telah mendengarkan aspirasi warga terdampak.
“Kami memastikan kepada DJKN serta Pertamina bahwa tidak ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai kekayaan negara. Itu ditegaskan tidak ada oleh Ibu Purnama selaku Direktur Kekayaan Negara dan Bapak Tedi selaku perwakilan Pertamina Holding dalam diskusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga mendorong percepatan pembentukan tim validasi dan verifikasi guna memastikan kepastian hak masyarakat yang terdampak polemik zona merah.
“Hasil diskusi kami tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan tertinggi guna diambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku dan diharapkan bisa dikembalikan kepada masyarakat ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin mengatakan dari pertemuan tersebut sudah muncul beberapa rekomendasi awal untuk penyelesaian persoalan.
“Seperti nanti setelah ada verifikasi jika ada kelebihan dimiliki DJKN (barang milik negara) siap untuk dilepaskan. Nanti sepakat untuk membentuk tim teknis yang dibentuk DJKN sendiri,” ujarnya.
Ia berharap proses verifikasi yang akan dilakukan dapat segera memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
“Bagi warga yang terdampak, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada progres dari masalah ini,” tambahnya. (*)




Tinggalkan Balasan