TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan masyarakat yang terdampak penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi.
Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, S.H, bersama anggota pansus dan didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, melakukan konsultasi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Rombongan DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng No. 2-4, Jakarta.
Konsultasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam yang menimbulkan persoalan tumpang tindih aset antara lahan milik masyarakat dan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina.
Masalah tersebut berdampak pada sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat yang tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai BMN. Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan aktivitas administrasi pertanahan warga mengalami pemblokiran.
Untuk mengkaji persoalan tersebut, DPRD Kota Jambi telah membentuk Panitia Khusus berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan bahwa lahan yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina berpotensi dikeluarkan dari blokir zona merah.
“Selanjutnya juga disepakati DJKN akan segera membentuk tim teknis yang akan melibatkan berbagai pihak seperti Pertamina, Forkompimda setempat, dan BPN. Itulah nantinya yang akan bekerja,” kata Purnama dalam diskusi tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa kunjungan pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) di Jambi yang telah mendengarkan aspirasi warga terdampak.
“Kami memastikan kepada DJKN serta Pertamina bahwa tidak ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai kekayaan negara. Itu ditegaskan tidak ada oleh Ibu Purnama selaku Direktur Kekayaan Negara dan Bapak Tedi selaku perwakilan Pertamina Holding dalam diskusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga mendorong percepatan pembentukan tim validasi dan verifikasi guna memastikan kepastian hak masyarakat yang terdampak polemik zona merah.
“Hasil diskusi kami tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan tertinggi guna diambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku dan diharapkan bisa dikembalikan kepada masyarakat ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin mengatakan dari pertemuan tersebut sudah muncul beberapa rekomendasi awal untuk penyelesaian persoalan.
“Seperti nanti setelah ada verifikasi jika ada kelebihan dimiliki DJKN (barang milik negara) siap untuk dilepaskan. Nanti sepakat untuk membentuk tim teknis yang dibentuk DJKN sendiri,” ujarnya.
Ia berharap proses verifikasi yang akan dilakukan dapat segera memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
“Bagi warga yang terdampak, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada progres dari masalah ini,” tambahnya. (*)




Tinggalkan Balasan