TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan masyarakat yang terdampak penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi.
Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, S.H, bersama anggota pansus dan didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, melakukan konsultasi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Rombongan DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng No. 2-4, Jakarta.
Konsultasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam yang menimbulkan persoalan tumpang tindih aset antara lahan milik masyarakat dan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina.
Masalah tersebut berdampak pada sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat yang tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai BMN. Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan aktivitas administrasi pertanahan warga mengalami pemblokiran.
Untuk mengkaji persoalan tersebut, DPRD Kota Jambi telah membentuk Panitia Khusus berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan bahwa lahan yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina berpotensi dikeluarkan dari blokir zona merah.
“Selanjutnya juga disepakati DJKN akan segera membentuk tim teknis yang akan melibatkan berbagai pihak seperti Pertamina, Forkompimda setempat, dan BPN. Itulah nantinya yang akan bekerja,” kata Purnama dalam diskusi tersebut.




Tinggalkan Balasan