TANYAFAKTA.CO, TEBO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., langsung turun ke Kabupaten Tebo setelah menerima informasi bahwa terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur oleh massa Suku Anak Dalam (SAD) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.

Kedatangan Kajati Jambi ke Tebo pada Kamis (5/3/2026) bertujuan untuk memastikan penanganan situasi sekaligus memberikan dukungan dan semangat kepada jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.

Sugeng Hariadi meminta seluruh jajaran tetap menjalankan tugas penuntutan secara profesional serta melakukan langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus tersebut.

“Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif terhadap terdakwa ini,” ujar Sugeng.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan aparat keamanan serta tokoh masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita juga telah meminta bantuan kepada pihak Polri, TNI, dan tokoh masyarakat yang memangku Suku Anak Dalam,” katanya.

Menurut Sugeng, pihak Kejaksaan sebenarnya tidak menginginkan terjadinya peristiwa tersebut.

Baca juga:  Pesan Integritas Kajati Jambi Warnai Wisuda ke-121 UNJA, 1.049 Lulusan Resmi Dikukuhkan

“Sebenarnya kami tidak menginginkan kejadian ini. Tapi ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan pendekatan hukum di Kabupaten Tebo, khususnya dan umumnya di Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya.

Kronologi Terdakwa Kabur

Sebelumnya, seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bernama Bujang Rimbo kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bujang Rimbo merupakan terdakwa kasus asusila yang berasal dari kelompok masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Diketahui antara terdakwa dan korban memiliki hubungan kekerabatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman, menjelaskan bahwa awalnya proses persidangan berjalan aman dan kondusif. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dan akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelum persidangan berlangsung, jaksa juga telah berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan.

Selain itu, Kejari Tebo juga melakukan pendekatan dan mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh masyarakat SAD. Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar masyarakat adat meminta agar terdakwa dikeluarkan dan proses persidangan dihentikan karena menurut mereka telah terjadi perdamaian secara adat antara kedua belah pihak.

Baca juga:  Tabrak Anak Kecil Sampai Tewas, Satu Unit Truk Sawit di Bakar Massa

Permintaan tersebut bahkan telah diajukan kepada Majelis Hakim pada agenda persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya, yakni pada 18 Februari 2026.

“Namun demikian, petugas tetap memberikan pemahaman dan mediasi agar seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim,” kata Abdurachman, Jumat (6/3/2026).

Massa Serang Petugas

Setelah sidang selesai dan terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, dalam kondisi diborgol dan dikawal oleh petugas kejaksaan, kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan, situasi tiba-tiba memanas.

Sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa dan keluarga korban secara tiba-tiba melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu.

Baca juga:  Polres Tebo Amankan Tokoh SAD Tebo Imbas Konflik Perjanjian Nikah dengan SAD Bangko

“Sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa termasuk keluarga korban secara tiba-tiba melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu,” ujar Abdurachman.

Petugas sempat berupaya melakukan pengamanan secara humanis sesuai prosedur serta mempertahankan agar terdakwa tidak ditarik oleh keluarganya.

Petugas juga mencoba menghadang kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan menggunakan mobil pengawalan polisi.

Namun situasi semakin tidak terkendali karena massa terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian menggunakan kayu dan batu, sehingga formasi pengamanan terurai dan keluarga terdakwa berhasil merebut kembali terdakwa.

“Terdakwa kemudian dibawa kabur menggunakan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi, bahkan sempat berupaya menabrak petugas yang berusaha menghentikan pelarian,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, beberapa petugas mengalami sakit akibat tindakan kekerasan. Saat ini aparat kejaksaan bersama kepolisian, TNI, dan unsur terkait masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. (*)