TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) di luar pengadilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dari Aula Lantai IV Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (9/3/2026).

FGD ini diikuti para asisten serta jajaran jaksa di lingkungan Kejati Jambi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani perkara di sektor sumber daya alam secara profesional, efektif, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin sebagai keynote speaker yang memberikan arahan strategis terkait pentingnya penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam.

Baca juga:  Tanyakan Soal Laporan Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Merangin ke Kejati Jambi, Kader GMM Malah Di Intimidasi

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara di sektor sumber daya alam.

“Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain arahan dari Jaksa Agung, forum diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga strategis, di antaranya perwakilan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Bareskrim Polri, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).