Melalui forum diskusi tersebut, para peserta saling bertukar pandangan dan memberikan berbagai masukan terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana di sektor sumber daya alam. Diskusi juga membahas peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan.

Partisipasi aktif Kejati Jambi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sugeng Hariadi mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Baca juga:  Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024

“FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pengelolaan sumber daya alam,” ujar Sugeng.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat dihasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif sebagai rujukan dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya di sektor sumber daya alam.

Dengan demikian, penegakan hukum di bidang sumber daya alam diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (*)