TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) di luar pengadilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Zoom Meeting dari Aula Lantai IV Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (9/3/2026).

FGD ini diikuti para asisten serta jajaran jaksa di lingkungan Kejati Jambi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani perkara di sektor sumber daya alam secara profesional, efektif, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin sebagai keynote speaker yang memberikan arahan strategis terkait pentingnya penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam.

Baca juga:  Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara Narkotika Anak di Jambi, Pelaku Direhabilitasi

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara di sektor sumber daya alam.

“Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain arahan dari Jaksa Agung, forum diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga strategis, di antaranya perwakilan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Bareskrim Polri, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Melalui forum diskusi tersebut, para peserta saling bertukar pandangan dan memberikan berbagai masukan terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana di sektor sumber daya alam. Diskusi juga membahas peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan.

Baca juga:  Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi

Partisipasi aktif Kejati Jambi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sugeng Hariadi mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pengelolaan sumber daya alam,” ujar Sugeng.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat dihasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif sebagai rujukan dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya di sektor sumber daya alam.

Baca juga:  DPD KOMANDO Jambi Geruduk PN Jambi, Desak Bupati Tebo Agus Ditetapkan Tersangka

Dengan demikian, penegakan hukum di bidang sumber daya alam diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (*)