TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bungo (AMAK Bungo) menegaskan kesiapannya untuk membeberkan bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi pagar SMA Negeri 8 Bungo yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, serta pihak rekanan CV Speranza Jaya.
Ketua AMAK Bungo, Bani, mengatakan pihaknya telah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya dilayangkan.
“Jumat lalu saya ke Kejati menanyakan progres laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di salah satu SMA di Kabupaten Bungo. Pihak Kejati menyampaikan bahwa laporan sudah dinaikkan ke pimpinan dan akan ditindaklanjuti serta diberikan surat balasan,” ujar Bani kepada TanyaFakta.co, Rabu (11/3/2026).
“Jika masih ada kekurangan bukti, kami punya bukti kuat tambahan selain dokumentasi yang sudah diserahkan,” tambahnya.
Sebelumnya, AMAK Bungo secara resmi telah melaporkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar bersama pihak kontraktor CV Speranza Jaya ke Kejati Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi pagar salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bungo yang diduga sarat penyimpangan.
Menurut Bani, proyek yang menggunakan anggaran tahun 2025 senilai Rp182 juta tersebut hingga kini disebut belum rampung secara fisik, meski tahun anggaran telah berlalu.
“Anggaran ini tahun 2025. Namun sampai sekarang pengerjaan belum selesai. Kami menduga ada pembiaran dari Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi. Tidak mungkin proyek seperti ini sudah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan di lapangan belum tuntas,” tegasnya.
AMAK Bungo menilai jika benar telah terjadi pencairan anggaran secara penuh sementara progres pekerjaan belum selesai, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara serta ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam laporannya, AMAK Bungo menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 8 UU Tipikor yang mengatur perbuatan dalam jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak serta pembayaran berdasarkan progres riil pekerjaan.
Bani menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada Kejati Jambi sebagai dasar laporan dugaan korupsi tersebut.
“Bukti laporan sudah kami serahkan ke Kejati Jambi. Jika masih diperlukan, kami siap menambah bukti-bukti lainnya agar kasus ini bisa diusut secara terang,” katanya.
Selain itu, AMAK Bungo juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan.
Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pihak rekanan pelaksana proyek.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar jelas di mana letak persoalannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar maupun pihak CV Speranza Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AMAK Bungo tersebut. (*)




Tinggalkan Balasan