”Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.
Bagi Hafiz, keselamatan pengguna jalan umum adalah prioritas utama. Sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015, pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus, sedangkan penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan secara terbatas berdasarkan dispensasi yang sah. Karena itu, setiap angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi syarat, atau membahayakan masyarakat harus ditertibkan dengan tegas.
“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan