TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari kalangan aktivis masyarakat sipil dan pegiat demokrasi.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Baca juga:  Resmikan 1585 Posbankum Bersama Menteri Hukum RI, Gubernur Jambi : Layanan Hukum Kepada Kaum Marjinal

Peristiwa tersebut jelas bertentangan dengan perlindungan terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.

Dua aktivis 1998 yang juga alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Alex Leonardo dan Ignatius Indro, mengecam keras aksi teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku serta dalang di balik serangan tersebut.

Alex Leonardo menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia.

“Penyiraman air keras ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi. Serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap konstitusi dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” tegas Alex Leonardo.

Baca juga:  Tahun Ke Tahun Illegal Drilling Tak Kunjung Tuntas, DPD GPM Jambi : Bukti Inkonsistensi Polda Jambi

Sementara itu, Ignatius Indro menilai pola kekerasan terhadap aktivis dan penegak hukum yang kritis menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.