“Bangsa ini pernah mengalami praktik-praktik intimidasi terhadap suara kritis. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan mengungkap siapa pelaku dan siapa aktor intelektual di balik serangan ini. Tanpa penegakan hukum yang tegas, teror seperti ini akan terus berulang dan menciptakan ketakutan di ruang publik,” ujar Ignatius Indro.

Para aktivis juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami kasus serupa dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan pada tahun 2017. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa teror dengan metode serupa memiliki dampak sangat serius dan dapat menyebabkan cacat permanen bahkan kematian.

Karena itu, para aktivis mendesak kepolisian untuk:

Baca juga:  Kriminalisasi Aktivis KontraS Bukan Sekedar Serangan, Melainkan Ancaman Bagi Demokrasi

1. Mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.

2. Memberikan perlindungan maksimal kepada pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil.

3. Menjamin agar ruang kebebasan sipil dan demokrasi tetap terlindungi dari praktik intimidasi dan kekerasan.

“Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka demokrasi kita sedang berada dalam bahaya,” tutupnya.