Ia menyebut praktik tersebut umumnya terjadi di wilayah yang dekat dengan perkebunan dan pertambangan, dengan cara memindahkan BBM subsidi dari tangki SPBU ke tempat lain.
Menurutnya, aktivitas itu sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
“Kalau pagi BBM diisi, jam 5 sore sudah ditutup dan ditulisi solar habis. Jangan mudah percaya. Perhatikan saat malam hari. Kalau malam mereka matikan CCTV lalu tiba-tiba ada mobil masuk, itu biasanya upaya pemindahan dari tangki SPBU ke tempat lain,” jelasnya.
Bambang menilai praktik ini terjadi karena adanya selisih harga yang cukup besar antara BBM bersubsidi dengan BBM industri, sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan.
Ia mencontohkan, nelayan di Kecamatan Puger kerap mengalami kekurangan pasokan solar akibat penyelewengan tersebut.
“Jangan sampai solar bersubsidi yang diperuntukkan pemerintah bagi masyarakat kecil, petani, dan nelayan justru dicuri oleh oknum-oknum,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Bambang kembali mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan penyelewengan BBM subsidi. Ia bahkan meminta agar bukti rekaman tersebut dapat diviralkan sebagai bentuk pengawasan publik.
“Kalau perlu laporkan ke saya. Tolong videokan, tolong viralkan. Jangan takut dengan UU ITE karena Undang-Undang ITE untuk menegakkan keadilan sekarang diperbolehkan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyebaran rekaman harus bertujuan untuk mengungkap kejahatan, bukan untuk menyerang atau mengancam pihak tertentu.
“Selama tidak ada niat jahat dan bertujuan untuk mengungkap kejahatan, itu tidak masalah. Tetapi kalau merekam seseorang lalu disebarkan untuk mengancam, itu bisa dipidanakan,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan