TANYAFAKTA.CO, BUNGO –  Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan kelapa sawit PT Bungo Makmur Abadi (BMA) di wilayah Sungai Jao, Desa Senamat, Kabupaten Bungo, Jambi, mulai memicu kekhawatiran warga.

Masyarakat setempat mengeluhkan perubahan kualitas air sungai yang kini keruh dan berbau menyengat, serta munculnya polusi udara yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah pabrik.

Sejumlah warga mengaku kondisi sungai yang sebelumnya menjadi sumber air untuk kebutuhan sehari-hari kini tidak lagi layak digunakan. Selain untuk konsumsi rumah tangga, sungai tersebut juga menjadi sumber mata pencaharian warga melalui aktivitas memancing dan kegiatan ekonomi lainnya.

Pengamat lingkungan hidup, Ari, menilai jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu menunjukkan potensi kegagalan perusahaan dalam mengelola limbah industri kelapa sawit secara aman.

Baca juga:  Tongkang Batubara Kembali Tabrak Jembatan Muara Tembesi, Iin Habibi Desak Angkutan Batubara di Hentikan

“Limbah cair pabrik kelapa sawit seharusnya diolah melalui instalasi pengolahan limbah yang ketat. Jika sampai meluap atau terbuang ke lingkungan, itu mengindikasikan adanya masalah pada sistem pengelolaan atau kapasitas kolam limbah perusahaan,” ujar Ari.

Menurutnya, limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) memiliki kandungan bahan organik sangat tinggi. Jika tidak diolah secara optimal, limbah ini dapat menurunkan kadar oksigen di dalam air dan merusak ekosistem sungai.

“Dampaknya bukan hanya pada kualitas air, tetapi juga bisa memicu bau menyengat dan polusi udara di sekitar area pabrik,” tambahnya.

Ari juga menyoroti aspek keberlanjutan industri sawit. Ia menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan dapat berimplikasi langsung pada kepatuhan perusahaan terhadap standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Baca juga:  Bela Korban Pemerkosaan, Nota Kesepahaman GMNI Jambi Tidak Disetujui Polda Jambi

“Dalam prinsip ISPO, kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan adalah syarat utama. Jika dugaan pencemaran ini benar, maka itu bisa menjadi indikator pelanggaran terhadap standar keberlanjutan yang diwajibkan bagi perusahaan sawit,” katanya.

Dari sisi hukum, dugaan pencemaran oleh korporasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut memungkinkan penjatuhan sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana terhadap penanggung jawab perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Ari mendesak pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup segera turun tangan melakukan investigasi lapangan, termasuk pengambilan sampel dan pengujian kualitas air Sungai Jao.

“Industri sawit memang penting bagi ekonomi daerah. Namun kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya. (*)

Baca juga:  Gerebek Gudang BBM Oplosan di Muaro Jambi, Dua Pelaku ditangkap