Selain aspek hukum, aktivitas di luar HGU juga dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti.
Larangan aktivitas perkebunan di luar HGU mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011
Sementara itu, penggunaan lahan HGB untuk perkebunan sawit juga dinilai tidak sesuai peruntukan. HGB pada dasarnya diberikan untuk pembangunan seperti perumahan, perkantoran, atau industri bukan untuk kegiatan pertanian.
Regulasi yang mengatur hal ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak humas PT Citra Koperasindo Sawit, Bagus, belum memberikan tanggapan substantif. Ia hanya menyebut masih dalam suasana Lebaran.
“Walah masih suasana Lebaran dan orang masih silaturahmi sudah bicara kerjaan,” ujarnya singkat. (AAS)





Tinggalkan Balasan