TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi terkait pengunduran diri H. Haryono, S.E., yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD Muaro Jambi, yakni PT Muaro Jambi Unggul (MJU).

Pasalnya, pengakuan pengunduran diri Haryono dari Partai Gerindra yang tertuang dalam surat pernyataan saat mendaftar sebagai calon Direktur BUMD Muaro Jambi diduga tidak sesuai dengan fakta.

Sebelumnya diberitakan media ini, Hombang Rambe selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan bahwa dalam berkas pendaftaran, Haryono telah menyatakan mengundurkan diri dari DPD Gerindra Provinsi Jambi sejak tahun 2019.

“Dalam pernyataannya, dia sudah mengundurkan diri,” ujarnya kepada TanyaFakta.co pada Selasa (18/3/2026).

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Humas DPD Gerindra Provinsi Jambi, Nazli. Ia mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pengunduran diri Haryono.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan surat pernyataan pengunduran diri beliau,” ujar Nazli kepada TanyaFakta.co, Selasa (24/3/2026) malam.

Baca juga:  Dekatkan Dunia Hulu Migas ke Mahasiswa, PHR Zona 1 Gelar Kuliah Umum di Jambi dan Palembang

Saat ditanya terkait kemungkinan pengunduran diri secara lisan, Nazli yang kerap disapa Desnat tersebut menegaskan bahwa hal tersebut tidak diakui dalam mekanisme partai.

“Itu tidak etis, namanya Pengurus itu ada SK-nya, dan SK DPD ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto, kalau mengundurkan diri harus ada pemberitahuan secara tertulis,” tegasnya.

Lebih jauh, Nazli mengatakan bahwa di kantor DPD Gerindra Provinsi Jambi nama Haryono masih terpampang sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Dia juga menegaskan bahwa proses pengunduran diri di Partai Gerindra harus mengikuti mekanisme resmi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa berakhirnya keanggotaan disebabkan oleh:

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

b. Diberhentikan.

c. Meninggal dunia.

d. Pindah ke partai lain

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) ART terkait pergantian dan penyempurnaan pengurus, yang menegaskan bahwa :

Baca juga:  Jaga Marwah Partai Nasdem, Andrew Sihite Gugat PAW DPRD Kota Jambi Hasto Pratikno Soal Perbuatan Melawan Hukum

‎a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

‎b. Diberhentikan.

‎c. Meninggal dunia.

‎d. Pindah Partai.

Dapat disimpulkan berdasarkan ART Gerindra tersebut baik pengunduran diri dari pengurus dari keanggotaan mestilah secara tertulis.

Sekalipun Haryono mengklaim telah mengundurkan diri secara lisan, hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam struktur organisasi partai. Artinya, secara administratif, Haryono masih tercatat sebagai pengurus aktif DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Hal lain yang turut memperkuat dugaan tersebut adalah fakta bahwa pada pelantikan Rocky Candra sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024 lalu. Haryono masih mengirimkan karangan bunga dengan mencantumkan identitas sebagai pengurus DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Karangan Bunga dari Haryono atas pelantikan Rocky Candra sebagai Anggota DPR RI Partai Gerindra pada Tahun 2024. [Dok. Ig @haryono-hhar]
Dia juga terlihat memposting unggahan diinstagram pribadinya soal pelantikan tersebut serta link berita yang mengatakan bahwa pada Tahun 2024 Haryono masih mengaku sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Untuk diketahui agar seseorang bisa mendaftar sebagai calon direktur BUMD haruslah independen dan tidak terikat kepentingan dengan satupun Parpol. Hal itu tertuang pada pasal 57 PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris, dan Anggota Direksi BUMD.

Baca juga:  Edi Purwanto Kembali Pimpin DPD PDIP Jambi Periode 2025–2030

Untuk BUMD Muaro Jambi, hal tersebut juga ditegaskan melalui persayaratan nomor 12 pada Pada Pengumuman  Nomor: 1/PANSEL-KOM&DIR/PTMJ/2025 tentang Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Muaro Jambi (Perseroda) Tahun 2025 yang mengatakan bahwa “Tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dan/atau calon Anggota Legislatif.”

Uniknya, Haryono yang juga merupakan sekretaris Tim pemenangan BBS- Jun Mahir dalam Pilbup Muaro Jambi pada 2024 lalu itu bisa melenggang bebas hingga menjadi Direktur BUMD Muaro Jambi yakni PT Muaro Jambi Unggul (MJU). Mengapa bisa?

Walaupun TanyaFakta.co sudah berulangkali meminta tanggapan Haryono melalui WA pribadinya, Haryono tak kunjung memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (AAS)