TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir angkat bicara terkait polemik utang Sekretariat Dewan kepada Syaifullah, pemilik Toko Arafah.

Edy menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih melakukan pendalaman terhadap polemik utang sebesar Rp65 juta tersebut.

Ia menjelaskan, utang tersebut tidaklah terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada masa saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.

“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” ujarnya kepada TanyaFakta.co saat ditemui di kantornya, Rabu (25/3/2026).

Baca juga:  Robbi Ramadhan Tinjau Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi: Helikopter Water Bombing Dibutuhkan Segera

Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi , Edy mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.

“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.

Lebih jauh, Edy menuturkan  bahwa seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 secara administrasi telah ditutup per 31 Desember 2025.

“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kronologi utang tersebut, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti, termasuk terkait pola kerja sama antara pemilik Toko Arafah dengan Sekretariat DPRD sebelumnya.

“Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, kontrak atau tidak dengan sekretariat,”ungkapnya.

Baca juga:  Jurnalis Jambi Gugat UU MD3 ke MK, Soroti Ambiguitas Larangan Rangkap Jabatan Anggota DPR

Yang pasti, kata Edy, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan utang tersebut.

“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan media ini mencuat kasus yang dinilai memprihatinkan di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.

Bagaimana tidak? Syaifullah, seorang pedagang di kawasan perkantoran Bupati Muaro Jambi, mengaku kecewa karena utang Sekretariat DPRD di warung miliknya belum juga dilunasi.

Nilai utang tersebut mencapai Rp65 juta dan belum ada kejelasan pembayaran meski telah berjalan hampir satu tahun.

“Total utang Rp115 juta, baru dibayar Rp50 juta pada Januari lalu. Sisanya Rp65 juta sampai sekarang belum jelas. Kami ini usaha kecil, modal terbatas,” ujar Syaifullah, Rabu (18/3/2026) lalu.

Baca juga:  Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Pelaksanaan KUHP 

Menurutnya, utang tersebut berasal dari pesanan rutin kebutuhan konsumsi Sekretariat DPRD, seperti makanan, minuman, rokok, gas, air galon, hingga kopi dalam jumlah besar.

“Kalau ada rapat, rokok masuk, air mineral puluhan dus, kopi banyak, gas, galon semua kami antar. Tapi saat pembayaran, justru tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, mantan sekwan Zakaria dan mantan PPTK Herman tak kunjung menjawab pertanyaan dari TanyaFakta.co. (AAS)