TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra atau yang kerap disapa SAH, baru-baru ini ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1.

Hal tersebut dibenarkan oleh situs resmi PTPN 1, yakni ptpn1.co.id, SAH tercatat mulai menjabat sebagai Komisaris Independen perusahaan pelat merah tersebut sejak 28 Januari 2026 lalu.

Penunjukan ini sontak menuai respons, khususnya dari kalangan internal Partai Gerindra di Jambi. Ucapan selamat pun mengalir dari sejumlah tokoh dan politisi.

Salah satunya datang dari Ketua DPC Gerindra Batanghari, Mawardi Harahap. Melalui akun Instagram resmi @dpc.partaigerindrabatanghari, ia menuliskan, “Selamat dan sukses kepada Bapak Sutan Adil Hendra sebagai Komisaris Independen PTPN 1.”

Baca juga:  Gerak Nyata Sinsen, Wujudkan Sinergi Bagi Negeri

Namun di balik ucapan selamat tersebut, muncul pertanyaan apakah pengurus partai politik dapat menduduki jabatan Komisaris Independen di badan usaha milik negara (BUMN)?

Tangkapan Layar Dewan Komisaris pada Situs Resmi PTPN 1. [Dok.ptpn1.co.id]
Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tepatnya Pasal 3AI ayat (1) poin (e), disebutkan secara tegas bahwa Komisaris Independen “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik”.

Ketentuan tersebut secara eksplisit melarang keterlibatan pengurus partai politik dalam posisi Komisaris Independen.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pada Pasal 18 ayat (1) poin (a) dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN adalah “bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.”

Dengan aturan yang demikian jelas, patut dipertanyakan apakah status SAH sebagai komisaris independen PTPN 1 melanggar aturan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan dinamika politik nasional, terutama peran SAH sebagai pendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Baca juga:  Jaga Harapan Hidup Kelompok Rentan, PHR Zona 1 Perkuat Program Kesehatan di Wilayah Operasi

Apakah faktor kedekatan politik turut mempengaruhi penunjukan tersebut?

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data menunjukkan bahwa sebanyak 165 dari total 562 posisi komisaris di BUMN diisi oleh politisi. Hampir separuh di antaranya berasal dari kader Partai Gerindra.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pengisian jabatan strategis di BUMN masih sarat dengan praktik patronase politik, sebagai bentuk balas jasa atas dukungan kekuasaan.