TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra atau yang kerap disapa SAH, baru-baru ini ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1.

Hal tersebut dibenarkan oleh situs resmi PTPN 1, yakni ptpn1.co.id, SAH tercatat mulai menjabat sebagai Komisaris Independen perusahaan pelat merah tersebut sejak 28 Januari 2026 lalu.

Penunjukan ini sontak menuai respons, khususnya dari kalangan internal Partai Gerindra di Jambi. Ucapan selamat pun mengalir dari sejumlah tokoh dan politisi.

Salah satunya datang dari Ketua DPC Gerindra Batanghari, Mawardi Harahap. Melalui akun Instagram resmi @dpc.partaigerindrabatanghari, ia menuliskan, “Selamat dan sukses kepada Bapak Sutan Adil Hendra sebagai Komisaris Independen PTPN 1.”

Namun di balik ucapan selamat tersebut, muncul pertanyaan apakah pengurus partai politik dapat menduduki jabatan Komisaris Independen di badan usaha milik negara (BUMN)?

Tangkapan Layar Dewan Komisaris pada Situs Resmi PTPN 1. [Dok.ptpn1.co.id]
Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tepatnya Pasal 3AI ayat (1) poin (e), disebutkan secara tegas bahwa Komisaris Independen “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik”.

Ketentuan tersebut secara eksplisit melarang keterlibatan pengurus partai politik dalam posisi Komisaris Independen.

Baca juga:  Perkuat Nasionalisme di Hari Kartini, Karyawati Honda Sinsen Gelar Woman Ride City Rolling hingga Kunjungan Museum Siginjai

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pada Pasal 18 ayat (1) poin (a) dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN adalah “bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.”

Dengan aturan yang demikian jelas, patut dipertanyakan apakah status SAH sebagai komisaris independen PTPN 1 melanggar aturan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan dinamika politik nasional, terutama peran SAH sebagai pendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Baca juga:  Prabowonomics : Strategi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Daya Beli

Apakah faktor kedekatan politik turut mempengaruhi penunjukan tersebut?

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data menunjukkan bahwa sebanyak 165 dari total 562 posisi komisaris di BUMN diisi oleh politisi. Hampir separuh di antaranya berasal dari kader Partai Gerindra.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pengisian jabatan strategis di BUMN masih sarat dengan praktik patronase politik, sebagai bentuk balas jasa atas dukungan kekuasaan.

Temuan tersebut disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TII) dalam diskusi daring bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN” pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Tangkapan layar temuan TII soal Komisaris yang berasal dari politisi. [Dok.Istimewa]
Peneliti TII, Asri Widayati, mengungkapkan bahwa dari hasil riset terhadap 59 BUMN induk dan 60 anak perusahaan, ditemukan total 562 posisi komisaris. Dari jumlah tersebut, 165 orang memiliki latar belakang politisi.

“Dari 165 politisi yang menduduki kursi komisaris, kami memetakan lebih lanjut. Sebanyak 104 orang merupakan kader partai, sementara 61 lainnya adalah relawan politik,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id pada Sabtu, (28/3/2025) malam.

Baca juga:  Gelar Courtesy Call, Presiden Prabowo dan Presiden Tharman Bahas Fase Baru Hubungan Indonesia–Singapura

Lebih jauh, dari 104 komisaris yang merupakan kader partai, afiliasi Partai Gerindra menjadi yang paling dominan dengan porsi 48,6 persen. Angka ini jauh melampaui partai lain, seperti Partai Demokrat (9,2 persen), Partai Golkar (8,3 persen), serta PDI-P, PAN, dan PSI yang masing-masing berada di angka 5,5 persen.

Sebagai partai yang kini berada dalam lingkar kekuasaan dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, dominasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait independensi dan profesionalisme pengelolaan BUMN.

Asri pun menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menyoroti kerugian BUMN di tengah pemberian bonus kepada para pejabatnya.

“Apakah dia berani untuk mengejar para politisi yang juga menduduki komisaris ini? Karena memang dia (Presiden) juga tahu BUMN merugi, ternyata kursi-kursi komisaris dari Gerindra sendiri yang kemudian banyak mengisi,” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan SAH belum menanggapi permintaan konfirmasi dari TanyaFakta.co.  (AAS)