TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa siang (31/3/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Sutan Thaha Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Jambi sebagai bagian dari agenda tahunan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Maulana menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Jambi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai amanat undang-undang, setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran, maka laporan keuangan harus disampaikan untuk selanjutnya dilakukan audit oleh BPK. Mudah-mudahan hasilnya kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Baca juga:  Naik Sepeda, Wali Kota Jambi Tinjau Terminal Rawasari, Akan Sulap Jadi Rumah Milenial dan Titik Nol Bus Listrik

Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyusun laporan keuangan secara teliti dan sesuai standar.

“Kami menyajikan laporan ini sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harapan kami, Kota Jambi dapat mempertahankan opini WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana juga mengungkapkan capaian penting Pemerintah Kota Jambi, yakni peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menembus angka Rp2 triliun pada tahun 2025.