“Ini merupakan capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Peningkatan ini juga merupakan hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang terus kami jalankan bersama Inspektorat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan LKPD unaudited tepat waktu.

“BPK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa laporan keuangan daerah dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa rata-rata tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Provinsi Jambi tahun 2025 mencapai 78,58 persen, masih di bawah target nasional sebesar 80 persen.

Baca juga:  Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Untuk Kota Jambi sendiri, capaian tindak lanjut rekomendasi tercatat sebesar 80,50 persen, sedikit di atas rata-rata provinsi.

Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam proses audit BPK sekaligus penentu kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akan bermuara pada opini laporan keuangan Pemerintah Kota Jambi tahun anggaran 2025. (*)