Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Diketahui, saat ini terdakwa Helen Dian Krisnawati juga tengah menjalani pidana dalam perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi.

Usai agenda persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada 7 April 2026 mendatang. (*)

Baca juga:  Polda Jambi Ungkap Kasus Pencurian Besi Saat Aksi Ricuh DPRD, Tiga Tersangka Ditangkap