TANYAFAKTA.CO, SUMATERA SELATAN – PT Hutama Karya akan mulai mengoperasikan Junction Palembang pada Jumat, 3 April 2026. Pengoperasian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 167/KPTS/M/2026.

Junction Palembang yang segera beroperasi mencakup Ramp 5 (Betung–Indralaya), Ramp 6 (Betung–Palembang), dan Ramp 8 (Palembang–Kayu Agung). Sebelumnya, sejumlah ramp lain seperti Ramp 1, Ramp 2, Ramp 3, dan Ramp 4B telah lebih dahulu melayani pengguna jalan.

Sementara itu, Ramp 4A dan Ramp 7 akan dibuka menyusul seiring beroperasinya ruas Tol Palembang–Betung.

Plt Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyatakan bahwa pengoperasian junction ini akan meningkatkan konektivitas antar ruas tol di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Baca juga:  Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 247 Ribu Kendaraan, Naik 122 Persen

“Dengan beroperasinya Junction Palembang, konektivitas antarruas tol akan semakin baik. Pengguna jalan kini dapat menempuh perjalanan lebih efisien tanpa perlu keluar tol,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi serta memahami rute perjalanan.

Secara fungsional, kehadiran Junction Palembang akan mempermudah mobilitas masyarakat dan logistik karena perjalanan antarwilayah dapat dilakukan lebih langsung dan praktis melalui jalur tol yang terintegrasi.

Rincian Tarif Tol Junction Palembang

Ramp 5 (Kramasan – Pemulutan hingga Prabumulih):

Kramasan–Pemulutan:

Gol I Rp9.000 | Gol II–III Rp13.000 | Gol IV–V Rp17.500

Kramasan–KTM Rambutan: