TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (8/4/2026) malam setelah diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor: Print-730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025.

Adapun dua tersangka tersebut yakni Anggasana Siboro, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022, serta Muhammad Desrizal, selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019–2022.

Penetapan dan penahanan terhadap Anggasana Siboro dilakukan berdasarkan:

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026.

Sementara Muhammad Desrizal ditetapkan dan ditahan berdasarkan:

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026;
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-03/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026.
Baca juga:  Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penipuan Usulan Kajati Jambi Melalui Restorative Justice

 

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP No. 20 Tahun 2025.

“Alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700 (sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga:  KOMANDO Jambi Akan Laporkan Pemberi Suap Ketok Palu APBD 2017 ke KPK dan Dewas KPK

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Modus Operandi

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.

Kasus bermula pada tahun 2010 saat Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PU menyusun perencanaan teknis pembangunan akses jalan Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer. Proyek tersebut mencakup wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pada 2019, Gubernur Jambi menerbitkan kembali SK Penetapan Lokasi Nomor 777 tanggal 8 Juli 2019. Dalam dokumen perencanaan, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran Rp16 hingga Rp17 miliar.

Selanjutnya, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi menunjuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Tanjung Jabung Timur sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, yang kemudian dijabat oleh tersangka Anggasana Siboro. Ia juga menetapkan Satgas A dan Satgas B, di mana tersangka Muhammad Desrizal menjabat sebagai Ketua Satgas B.

Baca juga:  Dilaporkan Empat Bulan Yang Lalu, Polda Jambi Belum Atur Jadwal Sidang Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan

Dalam pelaksanaannya, dasar penilaian ganti kerugian menggunakan Daftar Nominatif (DNP) yang disusun oleh Satgas A dan Satgas B. Namun, dalam DNP tersebut ditemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan terdapat tanah yang tidak tercatat kepemilikannya.

Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan oleh tersangka Anggasana Siboro sebagai dasar penilaian tanpa dilakukan perbaikan atau verifikasi ulang.

DNP tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan.

Lebih lanjut, meskipun terdapat nama-nama dalam DNP dan hasil penilaian KJPP yang tidak memiliki alas hak serta identitas yang jelas, Ketua Pelaksana tetap mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Total pembayaran yang diajukan mencapai Rp55.698.505.995 kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung dokumen awal yang sah, serta penerbitannya tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)