TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Tiga aktivis asal Jambi melaporkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas pernyataannya yang dinilai kontroversial terkait “kristen bunuh Islam akan mati syahid” saat menjadi penceramah Masjid Kampus UGM pada Kamis,  (5/42026) lalu.

Pelapor tersebut adalah Wiranto B. Manalu, Bona Tua Sinaga, dan Lamria Sinaga.

Salah satu pelapor, Wiranto B. Manalu, menyebut pernyataan tersebut bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Pernyataan itu sangat provokatif dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya usai menyerahkan laporan ke Mabes Polri, Senin, (12/4/2026) siang.

Ia menilai, sebagai tokoh nasional dan mantan pemimpin bangsa, Jusuf Kalla seharusnya sudah memiliki pemahaman yang matang dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Baca juga:  Kabar Baik ! Gerindra Tawari Rp10 Juta Bagi Warga yang Melaporkan Penyelewengan BBM Subsidi

“Baiknya Jusuf Kalla sebagai mantan pemimpin di bangsa ini sudah tuntas soal demikian dan tidak perlu diajari lagi,” lanjutnya.

Wiranto berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara serius dan objektif, tanpa adanya perlakuan tebang pilih, khususnya dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan isu penistaan agama.

Ia juga menegaskan bahwa dalam ajaran agama Kristen tidak terdapat doktrin yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap pemeluk agama lain.

“Dalam ajaran kami tidak ada membunuh sesama. Justru diajarkan untuk mengasihi sesama, bahkan mengasihi musuh dan berbuat baik kepada mereka,” tegasnya.

Ia menegaskan  akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa membedakan kelompok mayoritas maupun minoritas.

Baca juga:  Polda Jambi Sebut Korban Pemerkosaan Tak Hadiri  Panggilan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Kesalahpahaman

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Semoga penindakan seperti ini tidak hanya berlaku kepada kaum minoritas saja,” pungkasnya.

Adapun Jusuf Kalla diduga melanggar

Adapun isi Pasal 156a KUHP [PDF] tentang penodaan agama adalah sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (*)