“Mutis bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga ruang hidup yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan kultural yang sangat tinggi. Setiap kebijakan perlu memastikan bahwa masyarakat adat tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola kawasan tersebut, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, GMNI mencermati dinamika yang berkembang di lapangan, termasuk aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adat dalam berbagai momentum pertemuan dengan pemerintah. Hal ini menunjukkan perlunya ruang dialog yang lebih substansial, inklusif, dan berkelanjutan, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan perspektif masyarakat setempat.

GMNI memandang bahwa komunikasi antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal perlu diperkuat dengan pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis kajian multidisipliner—baik ekologis, sosial, maupun antropologis. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi formal, tetapi juga legitimasi sosial.

Baca juga:  Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern

Oleh karena itu, DPP GMNI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Proses ini penting guna memastikan bahwa pengelolaan kawasan Mutis Timau tetap selaras dengan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan.

GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstruktif dan berbasis dialog, dengan harapan terciptanya kebijakan yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menghormati hak dan kearifan lokal masyarakat adat Timor. (*)