Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui Mekanisme Restorative Justice, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.
Adapun Jumlah Mekanisme Keadilan Justice sebanyak 9 Perkara dengan perincian sebagai berikut :
1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 1 perkara orang dan harta benda ( Oharda) penipuan dan 1 narkotika
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi sebanyak 1 perkara oharda perncurian
3. Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak 1 perkara narkotika
4. Kejaksaan Negeri Jambi sebanyak 1 perkara oharda pencurian
3. Kejaksaan Negeri Tebo sebanyak 1 perkara oharda pencurian
4. Kejaksaan Negeri Batanghari sebanyak 2 perkara Narkotika
5. Kejaksaan Negeri Bungo sebanyak 1 perkara Narkotika. (*)





Tinggalkan Balasan