Kedua, Ombudsman akan mengawasi pelaksanaan Program Internsip Dokter di wahana pelayanan kesehatan, termasuk terkait peran pemerintah pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta internsip, wahana, dan dokter pendamping.

Ketiga, Ombudsman RI akan memastikan sistem monitoring dan evaluasi program berjalan efektif guna menjamin perlindungan terhadap peserta Program Internsip Dokter Indonesia.

Nuzran menegaskan bahwa sinergi antara Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan menjadi hal penting untuk menciptakan penyelenggaraan program internsip dokter yang lebih kondusif dan aman.

Ia berharap investigasi tersebut dapat menghasilkan tindakan korektif demi perbaikan sistem kesehatan nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap dokter muda yang sedang menjalani masa pengabdian.

“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” tutup Nuzran. (*)

Baca juga:  Pantau Mudik, Ombudsman Sorot Angkutan Sungai