Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Baca juga:  Ditpolairud Polda Jambi Peringati HUT ke-75, Kapolda Apresiasi Pembangunan Rumah Baca Bahari dan Penguatan Tugas Perairan

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal,” tegasnya.

Kapolda juga menyebutkan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dikirim oleh pelaku ke wilayah lain dan belum sempat beredar di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. (*)

Baca juga:  Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih