“Namun, kedua perusahaan ini memiliki keterkaitan dalam struktur direksi dan pemegang saham. Selain itu, dengan letak IUP yang berdampingan serta kondisi di lapangan, kami menduga adanya ketidaksesuaian aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila benar terdapat aktivitas produksi di wilayah yang masih berstatus eksplorasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tegas Muhtadin.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPC GMNI Jambi mendesak pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami dari GMNI Jambi meminta dengan tegas agar aktivitas yang diduga bermasalah segera dihentikan sementara, dilakukan audit lingkungan secara terbuka, serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Selain itu, pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Sering Suplai BBM Untuk PETI, Oknum Guru PNS Bungo Ditangkap Polisi

Muhtadin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa banjir yang terjadi saat ini tidak dapat lagi dianggap sebagai faktor alam semata.

“Ini bukan hanya soal hujan atau faktor alam, melainkan soal kelalaian dan tanggung jawab. Jika tidak segera ditangani, masyarakat akan terus menjadi korban,” tutup Muhtadin. (*)