Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja serta pil ekstasi di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata.

“Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada di dalam pos security perumahan,” ujar Iptu Edy.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Polisi kemudian kembali menemukan 18 bungkus ganja yang turut disimpan oleh RP.

“Saat diinterogasi, RP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Barang tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Tompel yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan sistem tempel yang diarahkan melalui sambungan telepon WhatsApp untuk dijual kembali,” jelasnya.

Baca juga:  Peduli Korban Banjir, Polda Jambi Kirimkan Bantuan ke Sumatera Barat

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Edy Hariyanto. (*)